Senin, 25/11/2024 02:40 WIB

DPR Setujui 5 RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan Jadi UU

Dengan telah disetujuinya laporan Panja pada rapat kerja hari ini maka selesailah tugas Panja dalam membahas materi kelima RUU tersebut di atas.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (Dok Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi I DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kerja sama bidang pertahanan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna disetujui menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Luar Negeri RI Pahala Mansury.

“Apakah laporan Panja (panitia kerja) yang baru saja disampaikan terkait kerja sama pertahanan dengan lima negara dapat kita setujui? Setuju, ya?” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat yang hadir. Kesembilan fraksi di Komisi I DPR RI pun telah menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap lima RUU tersebut dan menyatakan persetujuannya.

“Dengan telah disetujuinya laporan Panja pada rapat kerja hari ini maka selesailah tugas Panja dalam membahas materi kelima RUU tersebut di atas,” ujarnya.

Pemerintah juga menyetujui lima RUU terkait kerja sama bidang pertahanan itu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna disetujui menjadi undang-undang.

“Pemerintah juga telah menyetujui terhadap RUU kerja sama lima negara kerja sama di bidang pertahanan untuk dibawa pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” katanya.

Di awal, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya yang juga ketua panja lima RUU tersebut menyampaikan hasil pembahasan yang sudah dilalui.

“Panja pembahasan RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India, Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dibentuk berdasarkan keputusan rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 19 Juni 2024,” tuturnya.

Kemudian, tambah dia, Panja telah melaksanakan rapat pada tanggal 24 Juni 2024 dalam rangka pembahasan materi daftar inventarisasi masalah (DIM) kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan tersebut.

Kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan yaitu, RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik India mengenai kerja sama dalam bidang pertahanan.

Kemudian, RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Perancis tentang kerja sama di bidang pertahanan.

Lalu, RUU tentang pengesahan memorandum saling pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai kerja sama di bidang pertahanan.

Berikutnya, RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Kerajaan Kamboja tentang kerja sama di bidang pertahanan.

Selanjutnya, RUU tentang pengesahan persediaan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Federatif Brasil tentang kerja sama terkait pertahanan.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Meutya Hafid RUU Kerja Sama pertahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :